Jumat, 05 April 2013

Perpres Jamkes Khianati UU SJSN dan UU BPJS

Jakarta - Terdapat dua regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang dianggap sangat menentukan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden (Perpres) 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes). 


Namun, substansi kedua aturan tersebut dinilai telah mengkhianati amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, sekaligus mereduksi hak warga negara yang diatur di dalamnya. “Khusus Perpres Jamkes ada beberapa hal yang direduksi, antara lain pada Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan tentang badan hukum BPJS Kesehatan bukan badan hukum publik seperti diamanatkan Pasal 7 UU BPJS,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal di Kantor YTKI, Senin (25/02).

Menurut Said, hal seperti ini akan dikhawatirkan akan menimbulkan multitafsir, sehingga bisa berdampak pada pola implementasi BPJS. Jika badan hukum publik, BPJS Kesehatan harus bersifat not for profit, artinya badan ini boleh mengambil profit, namun itu harus dikembalikan untuk kepentingan peserta. “Apabila hanya menyebutkan badan hukum, bisa jadi besok-besok BPJS bentuknya perseroan atau BUMN lagi yang berorientasi pada profit semata, ini bahaya. Padahal sudah melalui perjuangan panjang untuk menjadikannya badan hukum publik,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan hal lain yang dinilai telah mereduksi hak warga untuk mendapatkan jaminan kesehatan adalah pentahapan cakupan kepersertaan hingga 2019 yang tertuang dalam Pasal 6 Perpres Jamkes. Padahal UU BPJS memerintahkan pada 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia sudah harus mendapatkan jaminan kesehatan. Apabila ada pentahapan, bukanlah kepersetaan dan pelayanan, melainkan infrastruktur atau administrasi. “Dengan pentahapan ini, pemerintah telah mengkotak-kotakan rakyat dalam menerima layanan kesehatan. Yang dikategorikan sebagai peserta BPJS Kesehatan hanyalah peserta Jamkesmas, PNS, TNI atau Polri dan peserta Jamsostek,” jelasnya.
Dirinya memang menyadari bahwa diperlukan waktu untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan infrastruktur, makanya DPR sudah memberikan kelonggaran waktu selama 2 tahun kepada pemerintah untuk mempersiapkan segala sesuatunya, agar pada 1 januari 2014 seluruh rakyat sudah bisa menerima manfaat jaminan kesehatan. "Namun melalui Perpres ini, amanat tersebut kembali mau dikhianati dengan berlakunya universal healthcare pada tahun 2019 yang sama saja pemerintah terus membiarkan rakyat nya meninggal satu persatu karena tidak mampu meng-akses biaya kesehatan karena belum dicover oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan Jamkesda, Said menjelaskan bahwa Jamkesda masuk sebagai non BPJS Kesehatan, dan kelompok yang paling tidak jelas adalah sektor informal dan pekerja formal yang tidak memiliki jaminan kesehatan yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 120 juta jiwa. “Padahal asas dari BPJS Kesehatan adalah porbalitas, maka dengan dikeluarkannya Jamkesda menjadi peserta sangat bertentangan. Sepertinya ada intervensi dari asuransi swasta, untuk membiarkan mereka tetap hidup dengan biaya mahal, tetapi benefit bagi peserta kecil,” tuturnya.

Said pun mengungkapkan, dengan temuan dan hasil kajian tersebut diatas menunjukkan dugaan adanya upaya dari pemerintah untuk men-deskreditkan penyelenggaraan jaminan kesehatan. “Hal ini tercermin dari adanya kesengajaan dari pemerintah untuk tidak tunduk pada UU BPJS dan UU SJSN, seperti berupaya meminimalisir kepesertaan, dan pelayanan kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu, Said mendesak Presiden Republik Indonesia untuk merevisi dan mendesak DPR RI untuk melakukan rapat gabungan dengan menghadirkan delapan menteri terkait BPJS guna membahas ulang dan merevisi isi kedua regulasi tersebut. Dengan terbitnya peraturan presiden (perpres) akan mengancam 67 juta rakyat miskin di Indonesia tidak akan mendapatkan jaminan kesehatan. “Ada diskriminasi dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang sangat merugikan masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam hitungan penerima jaminan itu,” ujarnya.



Perpres Jamkes Bertentangan UU SJSN dan UU BPJS

[JAKARTA] Dua regulasi dianggap sangat menentukan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden (Perpres) 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes) telah disahkan.   

Namun, substansi kedua aturan tersebut dinilai telah mengkhianati amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, sekaligus mereduksi hak warga negara yang diatur di dalamnya.   

Hal tersebut terungkap dalam diskusi tentang kajian akademik Perpres Jamkes dan PP PBI yang digelar Lembaga Kajian Perburuhan (ElKaPe) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dan didukung BPJS Watch, di Jakarta, Senin (18/2). 

Diskusi itu dihadiri guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany, Anggota Komisi IX DPR sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal, Indra Munaswar  dari BPJS Watch), dosen dan mahasiswa Unika Atma Jaya.   

Said Iqbal mengungkapkan, khusus Perpres Jamkes ada beberapa hal yang direduksi, antara lain pada Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan tentang badan hukum BPJS Kesehatan bukan badan hukum publik seperti diamanatkan Pasal 7 UU BPJS.  

Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan multitafsir, sehingga bisa berdampak pada pola implementasi BPJS.  

Kalau badan hukum publik, BPJS Kesehatan harus bersifat not for profit, artinya badan ini boleh mengambil profit, namun itu harus dikembalikan untuk kepentingan peserta.   

“Kalau hanya menyebutkan badan hukum, bisa jadi besok-besok BPJS bentuknya perseroan atau BUMN lagi yang berorientasi pada profit semata, ini bahaya. Padahal sudah melalui perjuangan panjang untuk menjadikannya badan hukum publik,” kata Said.   

Hal lain yang dinilai telah mereduksi hak warga untuk mendapatkan jaminan kesehatan adalah pentahapan cakupan kepersertaan hingga 2019 yang tertuang dalam Pasal 6 PerPres Jamkes. 

Padahal UU BPJS memerintahkan pada 1 Januari 2014 seluruh rakyat  Indonesia sudah harus mendapatkan jaminan kesehatan. Kalau pun ada pentahapan, kata Iqbal, bukan kepersetaan dan pelayanan, melainkan infrastruktur atau administrasi.   

Dengan pentahapan ini, pemerintah telah mengkotak-kotakan rakyat dalam menerima layanan kesehatan. 

Yang dikategorikan sebagai peserta BPJS Kesehatan hanyalah peserta Jamkesmas, PNS, TNI/Polri dan peserta Jamsostek. 

Sedangkan Jamkesda masuk sebagai non BPJS Kesehatan, dan kelompok yang paling tidak jelas adalah sektor informal dan pekerja formal yang tidak memiliki jaminan kesehatan yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 120 juta jiwa.   

“Padahal asas dari BPJS Kesehatan adalah porbalitas, maka dengan dikeluarkannya Jamkesda menjadi peserta sangat bertentangan. Sepertinya ada intervensi dari asuransi swasra, untuk membiarkan mereka tetap hidup dengan biaya mahal, tetapi benefit bagi peserta kecil,” ucapnya.   

Said juga mengungkapkan, dengan temuan dan hasil kajian tersebut diatas menunjukkan dugaan adanya upaya dari pemerintah untuk men-deskreditkan penyelenggaraan jaminan kesehatan. 

Hal ini tercermin dari adanya kesengajaan dari pemerintah untuk tidak tunduk pada UU BPJS dan UU SJSN, seperti berupaya meminimalisir kepesertaan, dan pelayanan kesehatan.   

Buruh Tolak
Berdasarkan berbagai pandangan mengenai, para buruh yang tergabung dalam KAJS dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak dengan tegas kedua aturan ini. 

Mereka juga mengancam akan melaksanakan demo massal dan mogok kerja nasional menuntut direvisinya kedua aturan tersebut.   

Sementara itu, Hasbullah Thabrany menyoroti dari sisi iuran PBI, yang seharusnya sudah tercantum dalam PerPres Jamkes, namun batal karena keberatan Menteri Keuangan (Menkeu) menyetujui besaran yang diusulkan Tim Pokja Pelaksana BPJS Kesehatan yakni Rp 22.100 per orang per bulan. 

Jika menanggung 96,4 juta seperti usulan semula, maka Menkeu maksimal hanya membayar sekitar Rp 25 triliun, yakni jumlah yang belum mencapai 5% dari APBN berdasarkan amanat UU Kesehatan.  

Menkeu tidak mau membayar sebanyak itu untuk orang miskin, tidak miskin atau berpenghasilan rendah, meskipun draft mengenai jumlah itu telah disetujui Menko Kesra Agung Laksono dan menteri lain terkait.   

Menkeu hanya menyetujui Rp 15.500 per orang per bulan, sehingga menjadi hanya Rp 16 triliun untuk 86 juta penduduk termiskin. 

Menkeu, kata Hasbullah, telah melecehkan 86 juta penduduk miskin dengan menilai belanja kesehatan mereka sebesar itu, yang hanya 6% dari belanja karyawan di sebuah bank. 

Sebagai mantan Dirut Bank Mandiri, kata Hasbullah, Menkeu seharusnya tahu bahwa belanja kesehatan dan keluarga karyawan Bank Mandiri menghabiskan lebih dari Rp 3 juta per orang per bulan. 

Karyawan di BUMN lain juga umunya menghabiskan jutaan rupiah tiap tahun. Askes untuk PNS saja tahun ini sudah mencapai Rp 50.000 per orang per bulan.    

“Apakah penduduk miskin begitu tidak berharga, sehingga harus dicukupi dengan dana sekecil itu. Padahal, ketika seorang jatuh sakit kebutuhan obat tidak ada bedanya antara yang miskin, tidak mampu atau pegawai bank. Selain melecehkan, alokasi iuran PBI sebesar itu memaksa tenaga kesehatan bekerja rodi, tidak mendapatkan penghasilan layak, padahal beban kerja bertambah,” kata Hasbullah.   

Menkeu yang tidak berurusan sehari-hari dengan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan lainnya menyatakan belum siap. Padahal, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai persiapan dan data-data yang menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan di berbagai daerah minim.   

Menurutnya, alasan fiskal yang kerap dilontarkan Menkeu adalah kebohongan besar dan tidak masuk akal. 

Sebab, tahun lalu Kementerian Keuangan dan DPR mengucurkan lebih dari 300 triliun dana subsidi BBM, yang dinikmati oleh para pemilik mobil dan sepeda motor yang jumlahnya mungkin hanya 50 juta dari penduduk terkaya. 

Pengusaha yang memiliki banyak armada angkutan, pengusaha taksi, pengusaha minyak dan orang kaya pekerja mandiri yang menikmati subsidi itu.   

Di samping itu, cukai rokok sebesar Rp 77 triliun pada tahun 2012 bisa digunakan untuk PBI. Cukai adalah denda bagi perokok yang merusak kesehatan dirinya dan juga orang lain, maka seharusnya sepenuhnya untuk kesehatan, seperti yang dilakukan pemerintah Inggris dan Taiwan.    

“Bahkan, seharusnya cukai rokok dinaikan lagi, sehingga lebih banyak dana yang dipakai untuk perbaikan layanan kesehatan kepada penduduk tidak mampu. Jika dihitung-hitung, kini bisa terjadi dana cukai rokok selama ini malah digunakan untuk mensubsidi BBM bagi penduduk kaya dan pengusaha,” ucapnya.   

Terkait besaran iuran yang diusulkan Menkeu ini, KAJS dan BPJS Wacth mendesak Komisi IX DPR untuk menaikan angkanya dalam pembahasan Rancangan APBN 2014, setelah dibacakan Presiden pada 16 Agustus nanti di Sidang Paripurna DPR.   

Surya Chandra Surapaty, berjanji akan segera memanggil Menteri Kesehatan, bahkan meminta DPR untuk rapat gabungan dengan menghadirkan delapan menteri terkait BPJS guna membahas ulang isi PP PBI dan PerPres Jamkes yang dinilainya menyimpang dari amanat UU SJSN maupun UU BPJS.[D-13]


Siaran Pers KSPI-KAJS 5 April 2013

Mogok Nasional & Pemogokan Umum
“Solusi Terbaik Perjuangan Rakyat”

Presiden KSPI  Said Iqbal menegaskan, perjuangan terkait Jaminan Sosial,  KSPI menolak Perpres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, serta menolak pentahapan kepesertaaan BPJS dimana pemerintah tidak ingin BPJS kesehatan terimplementasi untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014. Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), KSPI juga  menolak PP no 101 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana status BPJS merupakan badan hukum publik direduksi menjadi badan hukum biasa, prinsip dari BPJS adalah dana amanat tidak ada istilah sisa anggaran atau silpa, definisi fakir miskin harus merujuk pada UU no 13 tahun 2011, menolak iuran PBI sebesar Rp.15.500 untuk 84 juta orang. KSPI juga menuntut iuran PBI sebesar Rp.22.200 untuk 150 juta orang termasuk di dalamnya pekerja dengan upah sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum, serta guru honorer adalah peserta PBI.
Dia juga menerangkan terkait tolak upah murah, KSPI menolak penangguhan upah minimum dan menuntut revisi 60 item Komponen Hidup Layak (KHL) menjadi 84 KHL , mendesak pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan, khususnya tentang penentuan hidup layak dan upah layak.
 Terkait outsourcing di BUMN seperti di PT PLN, Pertamina, Telkom, KAI, Angkasa Pura, Indopharma, Jasa Marga dan BUMN lainya, yang melanggar UU no 13 tahun 2003 pasal 64-66 dan Permenakertrans no 19 tahun 2012. KSPI mendesak Menteri BUMN menghapus  outsourcing di BUMN.
Sikap KSPI terhadap 3 hal diatas;
  1. Mendesak pemerintah  :
a.        Merevisi Perpres no 12 tahun 2013 dan PP no 101 tahun 2012 sampai dengan akhir Agustus 2013. Serta menjalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dijalankan 1 Januari 2014 dan Jaminan Pensiun wajib bagi pekerja formal 1 Juli 2015.
b.       Revisi Permenakertrans no 13 tahun 2013 tentang KHL, menuntut komponen KHL
menjadi 84 komponen sampai akhir Agustus 2013. Dan mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan.
c.        Akan melakukan Pemogokan umum outsourcing BUMN pada Agustus 2013

2.       Akan terus memobilisasi massa untuk 3 hal diatas pada :
a.         10 April 2013 dengan 15 ribu masa di 3 titik kementrian; Kemenkokesra, Kementrian BUMN, Kemenkes. Serta, di 5 kota di Indonesia; Medan, Batam, Bandung, Semarang, Surabaya.  
b.       Mei 2013  akan ada 500 ribu buruh di seluruh Indonesia akan merayakan Mayday dengan pusat aksi di Istana, DPR, dan di 8 Kementrian.
c.        16 Agustus 2013, KSPI akan melakukan Mogok Nasional yang dikuti 10 juta buruh saat Presiden SBY membacakan nota Keuangan APBN di DPR.

Terimakasih
Infokom KSPI
Roni Febrianto


Minggu, 10 Maret 2013

Buruh Bekasi Lakukan Santunan Anak Yatim



Pada hari itu Buruh Bekasi khususnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sedang melakukan acara Maulid Nabi dan Santunan Anak Yatim sekaligus syukuran atas hari jadi FSPMi ke 14.
Acara yang di hadiri alim ulama setempat, Presiden FSPMI H.Said Iqbal, Ketua KC FSPMI Bekasi Obon tabroni, Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Badra, jajaran kepolisian sektor Cikarang Selatan, dan perwakilan dari beberapa unsur serikat pekerja lain, Ormas Forum Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Islam ini berlangsung mulai pukul 08:30 wib s/d selesai, Minggu (03/03/2013).
Menurut panitia pelaksana Bung Nurdin Muhidin ” Santunan anak yatim sebenarnya sudah lama di lakukan oleh buruh, tetapi masih bersifat internal PUK masing2 perusahaan. Pada tahun ini baru disatukan secara bersama dengan sasaran anak yatim di sekitar kawasan industri. dan akan dijadikan acara tahunan”.
Sementara itu Kh. Murhali Badra ketua Dpw FPI Bekasi dalam tausiahnya menyatakan agar buruh tidak melupakan kewajibannya sebagai umat dalam berjuang dan tidak takut menghadapi resiko-resiko perjuangan.
Semoga acara ini bermanfaat bagi para anak yatim dan menjadi kekuatan tambahan dalam perjuangan buruh kedepannya. (gue)

Selasa, 19 Februari 2013

Perjuangan Upah Sektoral Jatim Temui Titik Terang


PERJUANGAN UPAH SEKTORAL UNTUK KAUM BURUH JAWA TIMUR MULAI NAMPAK TITIK TERANG DAN HARUS DIKAWAL HINGGA PENETAPAN
Sudah 13 tahun Upah Sektoral tidak diterapkan di Jatim dan janji Gubernur Soekarwo untuk menetapkan upah minimum sektoral di lima daerah padat industri yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo belum kunjung direalisasikan bahkan nyaris dibatalkan.
Tuntutan buruh adalah upah sektoral 10 persen hingga 30 persen atau Rp 1.870.000 hingga Rp 2.262.000, untuk sektor antara lain kimia, energi, logam, otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, plastik, sandang, kulit, pariwisata.Upah Sektoral terus gigih diperjuangkan karena Upah Minimum Kab/Kota(UMK) Jatim 2013 murah dan jauh dari layak serta karakteristik,kebutuhan, beban kerja,resiko,skill dan kondisi pekerjaan dalam dunia industri yang beragam maka perlu Upah Minimum berbasiskan Sektoral terhadap sektor-sektor tertentu yang mempunyai kemampuan lebih. Upah Sektoral akan membuat buruh lebih sejahtera sekaligus meningkatkan produktivitas sehingga sistem pengupahan menjadi lebih adil dan fair.
Dalam Aksi keenam kalinya di tahun 2013 ini Ribuan massa FSPMI yang merupakan bagian dari MPBI Jatim longmarch melumpuhkan Kawasan Tugu Pahlawan Surabaya hingga akhirnya direspon oleh Pimpinan DPRD Jatim yaitu Sugiri Sancoko-Ketua Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat dan Fuad Mahsuni-Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PKB beserta perwakilan Gubernur Jawa Timur melalui Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim yang juga Asisten Gubernur Bidang Kesejahteraan Masyarakat Edi Purwinarto dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim Hari Sugiri yang juga selaku Kadisnaker Jatim.Perwakilan FSPMI Jatim mendesak kepada pihak Gubernur Jawa Timur untuk secepatnya merealisasikan Upah Sektoral di Jatim dan menuntut Jamsostum.
Pertemuan FSPMI dengan DPRD Jatim dan Pemerintah Provinsi Jatim akhirnya mencapai kesepakatan pemenuhan terhadap tuntutan-tuntutan.Dalam kesempatan tersebut DPRD Jatim dan Ketua Dewan Pengupahan Jatim menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada FSPMI dan mengajak kerjasama dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan buruh.Setelah pertemuan berakhir Ketua Komisi E Sugiri Sancoko bersama Bung Jazuli & Bung Jamal dari FSPMI Jatim menyampaikan hasil pertemuan di hadapan ribuan massa buruh.
Hasil Pertemuan:
1. Gubernur Jawa Timur memastikan akan segera menetapkan Upah Sektoral/UMSK selambat-lambatnya 15 Februari 2013.
2. Pembahasan penetapan UMSK dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi akan melibatkan perwakilan FSPMI Jatim dan DPRD jatim.
3. Besaran UMSK akan memperhatikan aspek keadilan dan mempertimbangkan rekomendasi Bupati/Walikota.
Hasil pertemuan tersebut harus dikawal oleh semua elemen buruh hingga terealisasi sehingga kesejahteraan buruh semakin meningkat dan keadilan ditegakkan.
Tidak ada keadilan sosial tanpa upah minimum sektoral
Salam Solidaritas…

Sumber: Catatan Sekretaris Umum SPAI-FSPMI, Jamaludin Malik
http://spai-fspmi.or.id/perjuangan-upah-sektoral-jatim-temui-titik-terang/


Rabu, 13 Februari 2013

Ribuan Orang Dari Berbagai LSM Serbu Pabrik Hamatetsu KIIC Karawang




Karawang - Tujuh lembaga swadaya masyarakat dan karang taruna karawang, menyerbu PT. Hamatetsu yang bertempat di kawasan kiic karawang, dalam aksinya mereka merobohkan gerbang pabrik tersebut tadi siang Senin (11/2) Pk. 11.00 wib.
 
Ribuan massa yang tergabung dalam tujuh lembaga swadaya masyarakat dan karang taruna ini berunjuk rasa di depan PT. Hamatetsu di kawasan kiic karawang, Mereka hadir untuk memberikan tekanan kepada management PT. Hamatetsu yang telah sewenang - wenang dalam memperlakukan Karyawannya.
 
Tak sedikit yang telah menjadi korban perusahaan tersebut, satu demi satu Karyawan yang pernah dizolimi naik ke podium dan melakukan orasi tentang apa saja yang telah pihak management lakukan dan ternyata perusahaan terseut banyak melanggar hak - hak normatif sesuai dengan perundang - undangan yang di berlaku di negeri ini.
 
Tujuh LSM yang melakukan tekanan tersebut terdiri dari beberapa organisasi kemasyarakatan seperti : Laskar Merah Putih, Gibas, Kompak, AMIB, pasukan 12, karang taruna teluk jambe timur, Tikar dan dari pihak perwakilan buruh sendiri. 
 
Keadaan semakin kacau setelah PT. Hamtetsu tidak ada itikad baik menyelesaikan masalahnya dengan buruh, tapi mereka malah menyewa organisasi kemasyarakatan ilegal yang belum terdaftar di kepemerintahan Kabupaten Karawang yaitu LSM Kabas yang diketuai oleh Muntaha.
 
Ribuan pendemo menuntut PT. Hamatetsu keluar dari bumi Indonesia,bila sudah tidak mematuhi peratuan undang - undang ketenagakerjaan yang berlaku dan demonstran juga meneriakan supaya LSM Kabas juga hengkang dari bumi Karawang.

http://www.paszone.com/media.php?module=detailpage&menu=detailpage&id=1153-ribuan-orang-dari-berbagai-lsm-serbu-pabrik-hamatetsu-kiic-karawang


Buruh Mau Demo Besar-besaran Lagi 28 Februari 2013



Jakarta - Ribuan buruh kembali akan turun ke jalan menuntut hak-hak pekerja yang mereka suarakan. Demo besar-besaran ini akan dilakukan pada 28 Kamis, 28 Februari nanti.

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikFinance, Selasa (12/2/2013).

"MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) dan koalisi ini akan melakukan rangkaian aksi massa tanggal 28 Februari 2013 dengan 10 ribu orang buruh yang akan menuju istana dan DPR," kata Said.

Said menambahkan, tepat hari ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggandeng Kontras, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta dan Serikat Petani Indonesia membentuk satu koalisi untuk memperjuangkan hak-hak para buruh.

Nantinya koalisi ini akan gencar menyuarakan isu-isu soal ketenagakerjaan seperti program bebas dari kemiskinan, pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat yang harus dimulai tanggal 1 Jan 2014, jaminan pensiun wajib untuk buruh, hapus outsourcing, upah layak 84 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan tolak penangguhan upah minimum.

Kemudian koalisi juga akan memperjuangkan bebas berserikat dan berpendapat, menolak kekerasan dan kriminalisasi oleh sekelompok orang terhadap buruh, petani, perempuan. dan rakyat juga kekerasan oleh aparat penegak hukum dan negara.

Sehingga menurut Said, para buruh bebas dari rasa takut yang dihadapi saat ini. "Pemerintah harus lebih mengedepankan 'welfare approach' (pendekatan kesejahteraan) dibandingkan 'security approach' (pendekatan keamanan) oleh karena itu kami menolak RUU Ormas, RUU Kamnas," katanya.

Sehingga untuk memperjuangkan itu semua, tepat pada Hari Buruh Internasional yang jatuh 1 Mei nanti, MPBI dan koalisi akan menggerakan 500 ribu buruh untuk menggelar aksi di seluruh Indonesia.

"May day (Hari Buruh) 1 Mei 500 ribu orang serempak di seluruh indonesia dan sedang dipertimbangkan mogok nasional kembali," cetusnya.

http://finance.detik.com/read/2013/02/12/175408/2168191/4/buruh-mau-demo-besar-besaran-lagi-28-februari


Selasa, 12 Februari 2013

Aktivis HAM dan Elemen Buruh Bersatu Tolak RUU Ormas


Metrotvnews.com, Jakarta: Elemen aktivis Hak Asasi Manusia dan buruh akan bersatu untuk menolak rancangan undang-undang ormas dan beberapa isu lainnya seperti penangguhan upah layak untuk buruh.

Adapun beberapa elemen yang bergabung adalah YLBHI, Kontras, Imparsial, Serikat Petani Indonesia, KSPSI, KSPI, KSBSI. Mereka tergabung dalam koalisi perjuangan hak sipil dan buruh (Kapas).

"Semua orang bertanya kenapa isu yang diusung buruh terkesan melebar ke RUU Ormas dan RUU Kamnas. Sebenarnya ini tidak melebar, tapi ini puncak konsolidasi buruh dengan elemen masyarakat sipil dan HAM," tukas Presiden KSPI Said Iqbal, Jakarta, Senin (12/2).

Di tempat yang sama, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan aksi bersama untuk pertama kali akan dilangsungkan pada 19 Februari mendatang. 

"Eskalasi gerakan buruh sekarang sangat cepat. Dan kita sadar bahwa RUU Ormas dapat membonsai pergerakan buruh juga. Maka dari itu, ketika akan ada pengesahan RUU Ormas, kami akan mengepung DPR. Tepatnya 18 Februari, kami akan mengepung DPR bersama," kata Andi.

Tidak hanya RUU Ormas, Andi mengatakan, RUU Kamnas juga berpotensi mengganggu gerakan buruh dalam menuntut hak-haknya sesuai konstitusi. 

"Kalau RUU Ormas disahkan, perlawanan buruh akan makin keras. Sebab kalau ada RUU kamnas dan RUU Ormas buruh tidak akan bisa turun lagi ke jalan," tukasnya.

Tiga tuntutan yang disuarakan Kapas adalah kebebasan beroganisasi berkumpul dan menyatakan pendapat, menuntut negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari kemiskinan dengan menghapuskan politik dan kebijakan upah murah yang memiskinkan rakyat, serta kebebasan dari rasa takut. 

Buruh tidak akan segan-segan melawan jika tuntutan mereka dan para aktivis HAM tidak dipenuhi pemerintah.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, kebebasan berserikat dan berpendapat serta kebebasan rasa takut menjadi salah satu tuntutan karena ada paket UU dan peraturan represif yang berpotensi mengancam demokrasi.

"Sekarang ada Inpres tentang gangguan keamanan. Didalamnya, ada legalisasi peraturan yang melibatkan TNI dalam aksi massa. 

Belum lagi ada MoU TNI-Polri yang benar-benar sepenuhnya memberikan cek kosong kepada TNI untuk masuk dan mengintervensi aksi petani, buruh dan masyarakat sipil," kata Araf.

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan Inpres tentang Gangguan Keamanan telah melangkahi banyak UU. 

"Presiden secara inkonstitusional telah menerbitkan inpres untuk melegitimasi TNI masuk ke wilayah sipil," tukasnya.

Konsolidasi puncak antara aktivis HAM dan elemen buruh atas tuntutan yang disuarakannya akan klimaks pada saat May Day tahun ini. 

"Kapas akan terus melakukan seruan demokratis dan aksi serta mobilisasi massa untuk ketiga butir tuntutan kebebasan diatas, dengan puncaknya yakni Mayday tahun ini, diseluruh wilayah indonesia," tambah Andi. (Donny Andhika AM/Win)

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/12/1/130578/Aktivis-HAM-dan-Elemen-Buruh-Bersatu-Tolak-RUU-Ormas#.URpGTp8dLXE.facebook


Kamis, 07 Februari 2013

Buruh Bekasi Bersiap Mogok Daerah Melawan Premanisme



Pasca pergantian Kapolres Kabupaten Bekasi yang baru , aksi premanisme di Bekasi semakin meresahkan dan bertambah parah.

Teror, penghadangan, pencurian barang, perampasan dan pembakaran atribut serikat pekerja seolah-olah dibiarkan dan mendapat dukungn penuh dari oknum aparat kepolisian Bekasi.

Selain itu tindakan premanisme juga masuk kedalam pabrik-pabrik dengan cara mengintimidasi karyawan anggota serikat pekerja untuk membubarkan diri, membatalkan kesepakatan dan perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja, dan turut campur dalam perundingan ketenagakerjaan seperti perundingan upah, pelangaran kontrak kerja dll.


Selama kurang lebih 3 bulan kaum buruh bersabar dan mencoba menahan diri agar tidak terpancing oleh aksi anarkis preman-preman bayaran yang mengatasnamakan ormas tertentu.

Tapi kesabaran ada batasnya, dan tidak selamanya teror dan kekerasan harus didiamkan merajalela.

Sudah saatnya buruh harus  bersatu dan melawan..melawan dengan segenap kekuatan dan kemampuanya dengan cara  Mogok Kerja Daerah Bekasi !!!!


Ayo Persiapkan Perlawanan !!!

Lawan Premanisme !!!

Terus Bergerak..... Terus Melawan.... Terus Berjuang !!!


Sumber : http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2013/02/buruh-bekasi-bersiap-mogok-daerah.html 

     

Kapolri & Kapolda : Perangi Premanisme di Bekasi



Aksi Premanisme di kawasan industri yang semakin menghawatirkan tidak saja berimbas kepada buruh, tetapi kepada pengusaha dan para investor.

Perusahan yang tidak memiliki masalah ketenagakerjaan, perusahan yang beroperasi sesuai UU ketenagakerjaan dan perusahan yang memiliki hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja ikut menjadi korban di obok-obok oleh kelompok preman kawasan.

Para preman datang kepada perusahan, selain meminta manajemen untuk melarang kegiatan serikat pekerja dan membubarkan serikat pekerja, tetapi disi lain mereka meminta imbalan pengelolaan limbah.

Jika tidak diberikan, mereka tidak segan-segan meneror pengusaha/manajemen. Hal ini justru menimbulkan iklim investasi yang tidak kondusif.

Untuk itu para buruh dalam aksinya menyerukan agar Kapolri menindak tegas premanisme di Bekasi.

Hal ini seiring dengan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo yang akan terus memerangi aksi premanisme.


Ayo pak..Perangi Premanisme kawasan di Bekasi...

Sumber : http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2013/02/kapolri-kapolda-perangi-premanisme-di.html