Namun, substansi kedua aturan tersebut dinilai telah mengkhianati amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, sekaligus mereduksi hak warga negara yang diatur di dalamnya. “Khusus Perpres Jamkes ada beberapa hal yang direduksi, antara lain pada Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan tentang badan hukum BPJS Kesehatan bukan badan hukum publik seperti diamanatkan Pasal 7 UU BPJS,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal di Kantor YTKI, Senin (25/02).
Menurut Said, hal seperti ini akan dikhawatirkan akan menimbulkan multitafsir, sehingga bisa berdampak pada pola implementasi BPJS. Jika badan hukum publik, BPJS Kesehatan harus bersifat not for profit, artinya badan ini boleh mengambil profit, namun itu harus dikembalikan untuk kepentingan peserta. “Apabila hanya menyebutkan badan hukum, bisa jadi besok-besok BPJS bentuknya perseroan atau BUMN lagi yang berorientasi pada profit semata, ini bahaya. Padahal sudah melalui perjuangan panjang untuk menjadikannya badan hukum publik,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, dia menuturkan hal lain yang dinilai telah mereduksi hak warga untuk mendapatkan jaminan kesehatan adalah pentahapan cakupan kepersertaan hingga 2019 yang tertuang dalam Pasal 6 Perpres Jamkes. Padahal UU BPJS memerintahkan pada 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia sudah harus mendapatkan jaminan kesehatan. Apabila ada pentahapan, bukanlah kepersetaan dan pelayanan, melainkan infrastruktur atau administrasi. “Dengan pentahapan ini, pemerintah telah mengkotak-kotakan rakyat dalam menerima layanan kesehatan. Yang dikategorikan sebagai peserta BPJS Kesehatan hanyalah peserta Jamkesmas, PNS, TNI atau Polri dan peserta Jamsostek,” jelasnya.
Dirinya memang menyadari bahwa diperlukan waktu untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan infrastruktur, makanya DPR sudah memberikan kelonggaran waktu selama 2 tahun kepada pemerintah untuk mempersiapkan segala sesuatunya, agar pada 1 januari 2014 seluruh rakyat sudah bisa menerima manfaat jaminan kesehatan. "Namun melalui Perpres ini, amanat tersebut kembali mau dikhianati dengan berlakunya universal healthcare pada tahun 2019 yang sama saja pemerintah terus membiarkan rakyat nya meninggal satu persatu karena tidak mampu meng-akses biaya kesehatan karena belum dicover oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan Jamkesda, Said menjelaskan bahwa Jamkesda masuk sebagai non BPJS Kesehatan, dan kelompok yang paling tidak jelas adalah sektor informal dan pekerja formal yang tidak memiliki jaminan kesehatan yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 120 juta jiwa. “Padahal asas dari BPJS Kesehatan adalah porbalitas, maka dengan dikeluarkannya Jamkesda menjadi peserta sangat bertentangan. Sepertinya ada intervensi dari asuransi swasta, untuk membiarkan mereka tetap hidup dengan biaya mahal, tetapi benefit bagi peserta kecil,” tuturnya.
Said pun mengungkapkan, dengan temuan dan hasil kajian tersebut diatas menunjukkan dugaan adanya upaya dari pemerintah untuk men-deskreditkan penyelenggaraan jaminan kesehatan. “Hal ini tercermin dari adanya kesengajaan dari pemerintah untuk tidak tunduk pada UU BPJS dan UU SJSN, seperti berupaya meminimalisir kepesertaan, dan pelayanan kesehatan,” katanya.
Oleh karena itu, Said mendesak Presiden Republik Indonesia untuk merevisi dan mendesak DPR RI untuk melakukan rapat gabungan dengan menghadirkan delapan menteri terkait BPJS guna membahas ulang dan merevisi isi kedua regulasi tersebut. Dengan terbitnya peraturan presiden (perpres) akan mengancam 67 juta rakyat miskin di Indonesia tidak akan mendapatkan jaminan kesehatan. “Ada diskriminasi dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang sangat merugikan masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam hitungan penerima jaminan itu,” ujarnya.




